SPRM I
1. Pengertian ICD 9
ICD-9 adalah singkatan digunakan dalam bidang medis yang merupakan singkatan dari Klasifikasi Internasional Penyakit, revisi kesembilan. Di Amerika Serikat, ICD-9 menutupi tahun 1979-1998. Saat ini, ICD-10, yang merupakan revisi kesepuluh, ini berlaku sebagai database terbaru klasifikasi penyakit. ICD-9 digunakan di Amerika Serikat sampai revisi ke-10 menjadi sepenuhnya dilaksanakan pada tahun 1998, meskipun revisi yang sebenarnya disimpulkan beberapa tahun sebelumnya. ICD digunakan untuk menyediakan standar klasifikasi penyakit untuk tujuan catatan kesehatan. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menugaskan, menerbitkan, dan menggunakan ICD untuk mengklasifikasikan penyakit dan untuk melacak tingkat kematian berdasarkan sertifikat kematian dan lain catatan kesehatan penting. kondisi medis dan penyakit dijabarkan ke dalam satu format dengan menggunakan kode ICD. ICD-10 saat ini bervariasi sedikit dari sebelumnya ICD-9 dan mencakup hampir dua kali lipat jumlah kategori dalam total tiga jilid.
2. Pengertian ICD-10
ICD-10 merupakan standar klasifikasi diagnosa Internasional yang berguna bagi kepentingan epidemiologi dan manajemen kesehatan karena ICD-10 dapat memberikan rincian beragam penyakit dan masalah yang berkaitan dengan kesehatan.
TUJUAN ICD-10 :
1. Meningkatkan kemampuan peserta dalam evaluasi kode ICD-10.
2. Untuk meningkatkan kemampuan peserta dalam memberikan kode Diagnosis dengan kemampuan patologi klinis
3. Untuk meningkatkan kemampuan peserta dalam mengelola dan memberikan statistic kesehatan
4. Untuk meningkatkan kemampuan peserta dalam melakukan analisis penyakit berkaitan dengan kebijakan – kebijakan pimpinan dan pengadaan sarana prasarana
ALASAN APLIKASI ICD-10 di INDONESIA :
The International Statistical Classification of Diseases and Related Health Problems (paling sering dikenal dengan singkatan ICD) menyediakan kode untuk mengklasifikasikan penyakit dan berbagai tanda-tanda, gejala, temuan-temuan yang abnormal, keluhan, keadaan sosial, dan eksternal menyebabkan cedera atau penyakit. Di bawah sistem ini, setiap kondisi kesehatan dapat diberikan pada kategori yang unik dan diberi kode, sampai dengan enam karakter panjangnya. Such categories can include a set of similar diseases. Kategori semacam itu dapat mencakup serangkaian penyakit serupa. ICD di Indonesia dikenal dengan nama Buku Klasifikasi Internasional Penyakit diterbitkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan digunakan di seluruh dunia untuk morbiditas dan kematian statistik, sistem penggantian dan otomatis pendukung keputusan dalam kedokteran. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan perbandingan internasional dalam pengumpulan, pengolahan, klasifikasi, dan presentasi dari statistik ini.ICD adalah klasifikasi inti Keluarga WHO Classifications Internasional (WHO-FIC). ICD direvisi secara berkala dan saat ini dalam edisi kesepuluh. The ICD-10, seperti: oleh karena itu dikenal, dikembangkan pada tahun 1992 untuk melacak statistik kematian. ICD-11 yang direncanakan untuk tahun 2015 dan akan direvisi menggunakan Web 2.0 prinsip-prinsip. Tahun update kecil dan besar tiga-tahun pembaruan diterbitkan oleh WHO.ICD merupakan bagian dari “keluarga” panduan yang dapat digunakan untuk melengkapi satu sama lain, termasuk juga yang International Classification of Functioning, Disability dan Kesehatan yang berfokus pada domain yang berfungsi (kecacatan) yang terkait dengan kondisi kesehatan, dari kedua medis dan perspektif sosial.
Petunjuk Penentuan Kode Penyakit berdasar ICD 10
Langkah penentuan kode penyakit/tindakan:
1. Tentukan tipe pernyataan yang akan dikode, dan buka volume 3 Alphabrtical Index (kamus). Bila pernyataan adalah istilah penyakit atau cidera atau kondisi lain yang terdapat pada Bab I-XIX (vol. I), gunakanlah ia sebagai “lead term” untuk dimanfaatkan sebagai panduan menelusuri istilah yang dicari pada seksi I indeks (Volume 3). Bila pernyataan adalah penyebab luar (external cause) dari cidera (bukan nama penyakit) yang ada di Bab XX (vol. I), lihat dan cari kodenya pada seksi II di Indeks (Vol. 3).
2. “Lead term” (kata panduan) untuk penyakit dan cidera biasanya merupakan kata benda yang memaparkan kondisi patologisnya. Sebaliknya jangan menggunakan istilah kata benda anatomi, kata sifat atau kata keterangan sebagai kata panduan. Walaupun demikian, beberapa kondisi ada yang diekspresikan sebagai katasifat atau eponim (menggunakan kata penemu) yang tercantum di dalam indeks sebagai “lead term”.
3. Baca dengan seksama dan ikuti petunjuk catatan yang muncul di bawah istilah yang akan dipilih pada Volume 3.
4. Baca istilah yang terdapat dalam tanda kurung “()” sesudah “lead term” (kata dalam tanda kurung = modifier, tidak akan mempengaruhi kode). Istilah lain yang ada di bawah leadterm (dengan tanda (-) minus = idem = indent) dapat mempengaruhi nomor kode, sehingga semua kata-kata diagnostik harus diperhitungkan)
5. Ikuti secara hati-hati setiap rujukan silang (cross references)dan perintah see dan see also yang terdapat dalam indeks.
6. Lihat daftar tabulasi (Volume I) untuk mencari nomor kode yang paling tepat. Lihat kode tiga karakter di indeks dengan tanda minus pada posisi keempat yang berarti bahwa isian untuk karakter keempat itu ada di dalam volume I dan merupakan posisi tambahan yang tidak ada dalam indeks (Vol. 3). Perhatikan juga perintah untuk membubuhi kode tambahan (additional code) serta aturan cara penulisan dan pemanfaatannya dalam pengembanan indeks penyakit dan dalam sistem pelaporan morbiditas dan mortalitas.
7. Ikuti pedoman Inclusion dan Exclusion pada kode yang dipilih atau bagian bawah satu bab (chapter), blok, kategori, atau subkategori.
8. Tentukan kode yang anda pilih.
9. Lakukan analisis kuantitatif dan kualitatif data diagnosa yang dikode untuk pemastian kesesuaian dengan pernyataan dokter tentang diagnosa utama di berbagai lemar formulir rekam medis pasien, guna menunjang aspeklegal rekam medik yang dikembangkan.
Referensi :
1. From Wikipedia, the free encyclopedia Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas
2. Sumber: informasi via email ke RanoCenter
http://hendriaditama.wordpress.com/2010/06/27/icd-10the-international-statistical-classification-of-diseases-and-related-health-problems/
3. ALFRED
kegunaan atau manfaat dari Rekam Medis sering disingkat menjadi ALFRED, yaitu :
1. Adminstratlve value: Rekam Medis merupakan rekaman data adminitratif pelayanan kesehatan.
2. Legal value: Rekam Medis dapat.dijadikan bahan pembuktian di pengadilan.
3. Financial value: Rekam Medis dapat dijadikan dasar untuk perincian biaya pelayanan kesehatan yang harus dibayar oleh pasien.
4. Research value: Data Rekam Medis dapat dijadikan bahan untuk penelitian dalam lapangan kedokteran, keperawatan dan kesehatan.
5. Education value: Data-data dalam Rekam Medis dapat menjadi bahan pengajaran dan pendidikan mahasiswa kedokteran, keperawatan serta tenaga kesehatan lainnya.
http://annaregina25.blogspot.com/2013/06/tujuan-kegunaan-rekam-medis.html
4. KARS (KOMITE AKREDITASI RUMAH SAKIT)
Akreditasi RS adalah suatu pengakuan yang diberikan oleh pemerintah pada rumah sakit karena telah memenuhi standar yang ditentukan.” Sedangklan tujuan utamanya adalah meningkatkan mutu layanan RS. Definisi dari Federasi Akreditasi Intrernasional (ISQua): Akreditasi adalah suatu pengakuan publik melalui suatu badan nasional akreditasi rumah sakit atas prestasi RS dalam memenuhi standar akreditasi yang dibuktikan melalui suatuasesmen.
Pakar serta (peer) eksternal yang independen
Standar
Dari definisi itu jelas bahwa RS perlu mempelajari apa saja standar-standar yang berlaku baik untuk tingkat RS maupun untuk masing-masing pelayanan misalnya : Pelayanan (Yan) Medis, Yan Keperawatan, Administrasi & Manajemen, Rekam Medis, Yan Gawat Darurat, dsb. Standar-standar ini terjadi dari elemen struktur, proses dan hasil (outcome).
Struktur adalah fasilitas fisik, organisasi, sumber daya manusia, sistem keuangan, AD/ART, kebijakan, SOP/Protap, program, dsb.
Menerapkan standar-standar ini bukan merupakan merupakan suatu upaya jangka pendek, tapi upaya jangka panjang dan sepanjang masa. Akreditasi pada dasarnya adalah proses menilai RS sejauh mana telah menerapkan standar. Di Indonesia Akreditasi RS dilakukan oleh
KARS (Komite Akreditasi Rumah Sakit) Departemen Kesehatan.
Persiapan Persiapan Akreditasi di RS dimulai dengan membentuk Pokja (Kelompok Kerja) untuk masing-masing bidang pelayanan, misalnya : Pokja Yan Gawat Darurat, Pokja Yan Medis, Pokja Keperawatan, dsb. Pokja-pokja ini akan mempersiapkan berbagai standar untuk diterapkan untit/bagian, mendorong penerapan dan kemudian melakukan penilaian, yang disebut sebagai self assessment.
Penilaian dilakukan dengan manggunakan instrumen dari KARS. Instrumen ini terdapat pada satu buku yang tersedia di KARS terjilid sekaligus untuk 16 pelayanan. Judul buku adalah utamanya berisi Pedoman khusus/survei dari masing-masing pelayanan, pedoman ini tidak lain adalah instrumen yang digunakan untuk menilai atau mengukur sejauh mana RS sudah menerapkan standar. Pedoman khusus ini untuk masing-masing pelayanan berisi tujuh standar, terdapat parameter yang masing-masing jumlahnya berbeda-beda, kemudian ada skor, dan keterangan DO (Definisi Operatsional) serta CP (Cara Pembuktian). Dianjurkan agar Pokja mempelajari instrumen ini dengan cermat penilaian masing-masing pelayanannya.
5. Akreditasi JCI
Akreditasi Internasional Rumah Sakit
Rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan haruslah memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam lingkup lokal maupun internasional. Berdasakan hal tersebut, beberapa dekade terkahir ini munculah istilah akreditasi untuk menilai kualitas suatu organisasi termasuk rumah sakit. Secara umum akreditasi berarti pengakuan oleh suatu jawatan tentang adanya wewenang seseorang untuk melaksanakan atau menjalankan tugasnya.
Beberapa definisi lebih lanjut tentang akreditasi rumah sakit tingkat internasional dijelaskan oleh beberapa lembaga, yaitu:
· Menurut Joint Comission International
Akreditasi adalah proses penilaian organisasi pelayanan kesehatan dalam hal ini rumah sakit utamanya rumah sakit non pemerintah, oleh lembaga akreditasi internasional berdasarkan standar internasional yang telah ditetapkan. Akreditasi disusun untuk meningkatkan keamanan dan kualitas pelayanan kesehatan. Akreditasi saat ini mendapat perhatian dari publik internasional karena merupakan alat pengukuran dan evaluasi kualitas pelayanan dan manajemen rumah sakit yang efektif.
Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa akreditasi internasional rumah sakit adalah proses penilaian organisasi kesehatan oleh lembaga akreditasi internasional berdasar standar dan kriteria yang ditetapkan untuk meninngkatkan kualitas pelayanan dan perawatan kesehatan.
Di Indonesia akreditasi rumah sakit baik tingkat nasional maupun internasional telah diatur oleh pemerintah melalui Undang – Undang maupun peraturan tertulis lainnya, yaitu:
UU no. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit pasal 40
ayat 1. Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala menimal 3 (tiga) tahun sekali.
ayat 2. Akreditasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu lembaga independen baik dari dalam maupun dari luar negeri berdasarkan standar akreditasi yang berlaku.
Permenkes No. 659 tahun 2009 tentang rumah sakit kelas dunia
SK Menkes No.436 tahun 1993 menyatakan berlakunya standar pelayanan rumah sakit dan standar pelayanan medis.
Tujuan Akreditasi Internasional JCI
Tujuan dari akreditasi internasional JCI rumah sakit adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien tanpa meningkatkan biaya. Akreditasi Rumah sakit JCI versi terbaru ini sudah disosialisasikan oleh kemenkes RI. Beberapa hal yang harus dipelajari dan di mengerti dalam menerapakan Akreditasi JCI untuk rumah sakit di Indonesia yaitu:
Daftar kebijakan Akreditasi JCI rumah sakit di indonesia
Buku Petunjuk Survey pelasanaan akreditasi JCI
Bimbingan akreditasi JCI rumah sakit di Indonesia
Buku Standar Akreditasi Rumah Sakit Terbaru- Versi JCI
Langkah penerapan dan persiapan Akreditasi Rumah Sakit Internasional Versi JCI
Kendala Persiapan Akreditasi Rumah Sakit akreditasi JCI rumah sakit di Indonesia
Tujuan Alasan Rumah Sakit Akreditasi Internasional JCI
JCI juga menawarkan sertifikasi program perawatan klinis, seperti program untuk perawatan stroke, perawatan jantung, atau penggantian sendi. Program akreditasi JCI didasarkan pada kerangka kerja standar internasional yang disesuaikan dengan kebutuhan lokal. Semua akreditasi JCI dan program sertifikasi bercirikan sebagai berikut:
Standar konsensus internasional, dikembangkan dan dikelola oleh sebuah badan internasional, dan disetujui Dewan internasional, yang merupakan dasar program akreditasi.
Filosofi yang mendasari standar didasarkan pada prinsip manajemen bermutu yang terus-menerus diperbaik mutunya.
Proses akreditasi ini dirancang untuk mengakomodasi faktor hukum, agama, dan/atau faktor budaya di sebuah negara tertentu.
Meski standar yang diterapkan bersifat seragam demi harapan tinggi untuk keselamatan dan kualitas perawatan pasien, proses akreditasi juga mempertimbangkan sejauh mana kondisi khas negara tertentu dapat memenuhi harapan tinggi tersebut.
Langkah penerapan Akreditasi Rumah Sakit Internasional Versi JCI
Rumah sakit pelayanan kesehatan yang ingin diakreditasi oleh Joint Commission International (JCI) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Rumah sakit tersebut saat ini beroperasi dengan izin sebagai rumah sakit penyedia layanan kesehatan di negara yang bersangkutan.
2. Rumah sakit tersebut harus bersedia dan siap bertanggung jawab untuk meningkatkan kualitas rawatan dan layanannya.
3. Rumah sakit tersebut menyediakan layanan yang ditentukan oleh standar JCI.
http://azzarum.wordpress.com/2013/04/28/akreditasi-jci/
0 komentar:
Posting Komentar